Jayapura.Fakta Harian .Com – Margaretha Sara Faubun, warga Kota Jayapura, resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) pada 9 Januari 2025.
Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura dalam menangani sejumlah aduan masyarakat terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Jayapura yang tidak diproses secara baik.
Faubun, yang akrab disapa Etta, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan ke DKPP di Jakarta dengan nomor registrasi 250/01 pada bulan Januari 2025.
“Kami merasa Bawaslu Kota Jayapura tidak menjalankan tugasnya dengan netral dan profesional. Beberapa laporan masyarakat tentang pelanggaran yang diduga dilakukan oleh calon walikota tidak diproses dengan semestinya,” ujar Etta kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Jalan Sungai Hanyaan No. 4, Entrop, Kota Jayapura.( Kamis 9/1/2025)
Lebih lanjut, Etta menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Jayapura. Ia meminta agar jika terbukti ada pelanggaran kode etik, DKPP segera mengeluarkan rekomendasi untuk pergantian ketua dan anggota Bawaslu Kota Jayapura.
“Jika terbukti melanggar kode etik, kami meminta agar mereka semua segera diganti. Ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu di Kota Jayapura,” tegas Etta.
Etaa berharap, dri kasus ini maka pentingnya pengawasan yang objektif dan transparan dalam proses Pemilukada, agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga dengan baik.