Jayapura.Fakta Harian.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua untuk menafsirkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024 dengan hati-hati dan bijaksana. Hal ini penting agar tidak merugikan calon gubernur (Cagub) Benhur Tomi Mano (BTM), yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil.
Kata,’’HYU Kepada sejumlah wartawan di Jayapura pada (Jumat, 14 Maret 2025) HYU mengungkapkan kekhawatirannya terkait frase dalam amar putusan MK nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mengatur pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur Papua. Frase yang menyebutkan bahwa “pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai” dapat menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keputusan Benhur Tomi Mano (BTM) yang hanya mendaftarkan calon wakil gubernurnya, Constan Karma, di KPU Papua sebagai pengganti Yermias Bisai yang sudah didiskualifikasi. Berdasarkan penafsirannya terhadap amar putusan MK, HYU meminta agar BTM dan pasangannya mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama-sama, bukan hanya wakil gubernurnya saja, untuk menghindari potensi masalah administrasi dan hukum di kemudian hari.
HYU menekankan pentingnya klarifikasi dari KPU dan Bawaslu Papua terkait proses pendaftaran yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam PKPU tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa calon gubernur atau wakil gubernur yang pernah menjabat pada periode sebelumnya dapat menghadapi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dengan cermat.
Peraturan Komisi Pemlihan Umum ( PKPU ) No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur,Bupati Wakil Bupati,Walikota,Wakil Walikota Pasal 14
Point M, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Point N, Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
Salah satu masalah yang muncul adalah Calon Wakil Gubernur Papua yang dipilih oleh BTM, yaitu Constan Karma, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Papua pada 2012. Menurut HYU, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut oleh KPU dan Bawaslu Papua agar tidak membingungkan calon paslon dan masyarakat.
HYU juga mengingatkan bahwa pengalaman buruk dalam Pilkada Gubernur Papua sebelumnya, di mana Yermias Bisai didiskualifikasi karena alasan administrasi yang sederhana, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi KPU dan Bawaslu Papua untuk lebih teliti dalam memeriksa administrasi calon gubernur dan wakil gubernur dalam proses PSU kali ini.
“Jangan sampai kesalahan administrasi yang sepele merugikan masyarakat dan peserta Pilkada Gubernur Papua. Proses ini melibatkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar HYU yang pernah berkerja sebagai wartawan.
HYU berharap agar KPU dan Bawaslu Papua dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional, transparan, dan adil, untuk memastikan bahwa Pilkada Gubernur Papua berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan yang merugikan salah satu pihak.