Jayapura – Menyambut momentum Idulfitri 1447 H, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Papua resmi menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai “kado Lebaran” untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam keterangannya di Jayapura, Senin, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus ekonomi yang berpihak kepada masyarakat. Program ini memberi peluang bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai kemudahan dan insentif menarik.
“Kebijakan ini kami hadirkan agar masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya, baik yang pajaknya masih aktif maupun yang menunggak,” ujar Gubernur.
Adapun sejumlah insentif yang diberikan antara lain:
Diskon 15 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo sebagai bentuk apresiasi.
Pembebasan sanksi administratif serta diskon 10 persen per tahun bagi penunggak pajak.
Diskon hingga 30 persen untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua.
Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini dan segera memanfaatkan program dengan mendatangi kantor Samsat, gerai layanan, maupun mobil Samsat keliling yang telah disediakan.
“Kami harap masyarakat Papua dapat memanfaatkan momen ini dengan baik. Ini bukan hanya soal keringanan, tetapi juga bagian dari kontribusi bersama untuk pembangunan Papua yang lebih maju,” pungkasnya. ( Penulis Jamaludin/Editor Vio)














