Gugatan ke MK BMD Mencari Keadilan Politik dan Kepastian Hukum Terkait Pilkada Kota

Jayapura. Fakta Harian. Com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura yang berlangsung pada Selasa (14/01/2025) memicu beragam reaksi dari masyarakat. Namun, Calon Wali Kota Nomor Urut 03, Boy Markus Dawir (BMD), menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkaitan dengan hasil pemungutan suara, melainkan terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye.

Dalam wawancara eksklusif di kediamannya di Hanyaan Entrop pada Rabu (15/01/2025), BMD menyampaikan rasa syukur atas berlangsungnya sidang dengan nomor perkara 279/…, serta menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu jawaban dari Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak termohon.

BMD menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) selama masa kampanye. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan program pemerintah yang bersumber dari dana APBN sebagai alat kampanye, seperti pembagian bahan bangunan rumah, pemasangan lampu jalan, dan pemberian rice cooker yang diklaim sepihak sebagai hasil usaha paslon tersebut.

“Meski sudah melaporkan ke Bawaslu Kota dan Provinsi Papua, laporan kami tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan, Bawaslu RI sudah menginstruksikan untuk menyelesaikan masalah ini, namun tetap tidak ada tindakan,” ungkap BMD. Karena itu, pihaknya terpaksa membawa masalah ini ke MK.

Sebagai langkah tambahan, BMD juga mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan saran Bawaslu RI. Selain itu, BMD mencatat sejumlah pelanggaran lain yang terjadi selama Pilkada di Kota Jayapura, termasuk penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, penghilangan nama pemilih yang telah meninggal, hingga adanya nama ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Bahkan, sudah enam kali saya mencatat pola permainan penyelenggara pemilu yang masih sama. Mereka mengacak daftar pemilih, menempatkan pemilih jauh dari TPS, dan membiarkan pemilih yang sudah meninggal tetap terdaftar,” jelasnya.

BMD juga mengungkapkan adanya manipulasi suara oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). “PPD melakukan pleno dengan membuat angka-angka baru yang berbeda dari hasil perolehan suara di TPS. Formulir C hasil TPS pun mengalami perubahan,” tambahnya.

Ia tidak segan mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. “Kalau Bawaslu tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas, bagaimana demokrasi bisa berjalan dengan baik?” tegas BMD.

BMD menyoroti potensi kerusakan demokrasi jika situasi ini terus dibiarkan, terutama dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 mendatang. “Jika penyelenggara pemilu memposisikan diri sebagai tim sukses salah satu paslon, maka demokrasi akan hancur. Sebaliknya, jika aturan ditegakkan dengan adil, semua pihak akan patuh dan pemilu berjalan baik,” katanya.

BMD menegaskan bahwa inilah saat yang tepat untuk melakukan perubahan demi menyelamatkan demokrasi di Kota Jayapura. “Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi yang akan bertindak?” pungkasnya penuh harap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *