HYU Membentuk Tim untuk Mencari Bukti-Bukti Keterlibatan Aktor Intelektual yang Diduga Memberikan Suap kepada Penyelenggara Pilkada

Jakarta.Fakta Harian.Com – Pasca-pembatalan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua oleh Mahkamah Konstitusi, muncul dugaan keterlibatan oknum penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, dalam kasus suap terkait Pilkada 2024. Dugaan ini disampaikan oleh Arsi Difinubun, seorang pengacara yang kerap menangani kasus Pemilu, yang mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat mengenai transaksi suap yang melibatkan penyelenggara Pemilu dan peserta Pilkada.

“Tim kami sedang memverifikasi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Arsi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Minggu, 23 Maret 2025. Arsi menyatakan bahwa dugaan suap tersebut terkait dengan pemaksaan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan oleh KPU Papua untuk diikutkan dalam pemilihan. Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan seluruh komisioner KPU Papua dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pembatalan hasil Pilkada oleh MK.

Penyebaran dugaan suap ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pilkada dan penyelenggara Pemilu di Papua. Arsi juga mengungkapkan bahwa uang yang terlibat dalam dugaan suap ini diperkirakan mencapai angka 1 miliar rupiah, yang jika terbukti benar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hendrik Yance Udam (HYU), Pengamat Politik Nasional dan Ketua Umum Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin Indonesia), juga angkat bicara mengenai isu ini. HYU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Papua, serta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua dan anggota Bawaslu Papua terkait dugaan suap yang diterima oleh penyelenggara Pilkada.

“KPU dan Bawaslu Papua harus menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak tergoda oleh suap atau gratifikasi yang dapat merusak jalannya Pilkada,” tegas HYU. Ia menekankan bahwa Pilkada Papua harus dipimpin oleh pejabat yang benar-benar terpilih melalui proses demokratis, bukan karena adanya praktek suap.

HYU juga menyoroti potensi konflik yang bisa timbul akibat dugaan suap yang melibatkan penyelenggara Pemilu di Papua. Menurutnya, jika Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu terbukti menerima suap, maka mereka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ini adalah masalah hukum, bukan masalah politik.

Gercin Indonesia, di bawah pimpinan HYU, telah membentuk tim kecil untuk mencari bukti-bukti keterlibatan aktor intelektual yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara Pilkada. “Jika bukti sudah terkumpul, kami akan segera melaporkannya ke Polda Papua, KPK RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” tambah HYU.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara Pilkada Papua tetap menjaga integritas dan tidak mengorbankan demokrasi demi kepentingan politik tertentu. Keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam suap bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang ada, dan itu harus dihindari dengan segala cara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *