Jayapura. Fakta Harian.Com – Isu penyelewengan dana kerja sama media yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berkembang. Beberapa media yang telah menjalankan kerja sama dengan pemerintah daerah sejak tahun 2023 mengungkapkan bahwa pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima hingga awal 2025.
Hal ini mencuat setelah sejumlah wartawan, seperti Jembris Laiyang dari Pasifik Pos, mengungkapkan ketidakpastian dalam proses pembayaran. Meski Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diajukan, pembayaran tersebut belum juga terealisasi.
Menurut wartawan lain, Gultom, kasus ini mencurigakan dan berpotensi melibatkan praktik penyelewengan dana. Gultom bersama wartawan lainnya berencana menggandeng LSM Papua Bangkit untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami merasa ada indikasi kuat dana ini diselewengkan. Kami siap menempuh jalur hukum jika perlu,” ujarnya dengan tegas.
Ketua LSM Papua Bangkit, Ir Hengky Hiskia Jokhu, juga mengecam keras dugaan penyelewengan ini. Hengky menilai bahwa penundaan pembayaran yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika masalah ini dibiarkan, bisa memperburuk stigma korupsi di daerah ini,” tegas Hengky.
Hengky juga menyoroti pentingnya transparansi dalam hubungan antara pemerintah dan media. Menurutnya, media memegang peran penting dalam menyebarkan informasi yang jujur dan akurat kepada publik. “Jika pemerintah gagal memenuhi kewajibannya, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Hendrik Yance Udam (HYU), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin Indonesia), yang dihubungi pada Kamis (16/1) melalui telepon seluler, menegaskan bahwa penundaan pembayaran ini merupakan pelanggaran hak media yang harus segera diselesaikan.
HYU meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Jayapura, Samuel Siriwa, untuk segera memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, guna memberikan penjelasan mengenai penundaan pembayaran.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Media telah bekerja keras untuk menyebarkan informasi positif tentang pembangunan di Kabupaten Jayapura. Kepala Dinas Kominfo harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegas HYU.
Dia juga mengingatkan bahwa jika ada penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum harus segera memprosesnya.
HYU menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak boleh mengabaikan hak wartawan dan media yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura jangan ciptakan konflik antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dan media
“Segera bayar hak media, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tutup HYU dengan tegas.