Jayapura,Fakta Harian.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, serta Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP). Menurutnya, ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut bertindak arogan dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Jayapura, Selasa (26/3), HYU menegaskan bahwa Gercin Indonesia bersama beberapa kelompok masyarakat telah menyampaikan aspirasi kepada MRP mengenai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, serta hasil Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Namun, menurutnya, MRP tetap melaksanakan pleno dan menetapkan Costan Karma sebagai calon Wakil Gubernur Papua tanpa terlebih dahulu meminta pendapat hukum dari KPU dan Bawaslu RI serta MK terkait implementasi amar putusan MK tersebut.
Hal serupa, lanjut HYU, juga dilakukan oleh KPU Papua yang dinilai tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait PSU Pilkada Papua, khususnya mengenai pelaksanaan PKPU dan keputusan MK. Padahal, menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU seharusnya membuka ruang untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Kami telah memberikan surat sanggahan kepada KPU Papua. Namun, mereka tidak memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” kata HYU. Ia menegaskan bahwa seharusnya KPU dan Bawaslu Papua bekerja secara profesional dan berdasarkan keputusan pada masukan dari masyarakat serta pendapat hukum dari lembaga-lembaga terkait.
HYU juga mengingatkan jika terjadi kegaduhan dalam PSU Pilgub Papua atau adanya gugatan hukum yang dilayangkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (MARIO), kepada Bawaslu dan KPU Papua, serta gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, maka KPU, Bawaslu, dan MRP harus bertanggung jawab kepada masyarakat Papua, khususnya pendukung pasangan Benhur Tomy Mano (BTM) dan Costan Karma (CK).
“Jika Paslon BTM dan CK didiskualifikasikan dalam PSU, maka KPU, Bawaslu, dan MRP harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, karena mereka tidak bekerja profesional dan hanya menghambur-hamburkan uang negara tanpa mendengarkan aspirasi rakyat,” tegas HYU.
Ia juga menyatakan, meskipun Paslon MARIO memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan, masyarakat Papua tidak seharusnya menyalahkan mereka jika upaya hukum tersebut dilakukan demi mencari keadilan.
“Kalau gugatan Paslon MARIO ditolak, maka kami ucapkan selamat berkompetisi kepada Paslon BTM dan CK. Namun, jika gugatan dimenangkan dan Paslon BTM-CK didiskualifikasikan, Paslon MARIO akan berkompetisi melawan kotak kosong,” ujar HYU.
Dengan tegas, ia meminta kepada KPU, Bawaslu, dan MRP Papua untuk tidak lari dari tanggung jawab dan harus bertanggung jawab atas segala kekisruan politik yang terjadi dalam PSU Pilkada Papua. “Jika kalian terus mengabaikan aspirasi rakyat dan bekerja tidak profesional, kalian harus bertanggung jawab kepada rakyat Papua, bangsa dan negara,” pungkasnya.