Jayapura, Fakta Harian.Com – Sejumlah pendukung pasangan calon nomor urut 3, BMD DIPO, menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Provinsi Papua untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2024. Mereka meminta agar Bawaslu Provinsi Papua segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lainnya.
Aksi damai ini menyoroti berbagai pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara, seperti mobilisasi massa, praktik money politics, serta intervensi oleh PPD terhadap para saksi pasangan calon. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, yang didampingi oleh anggota divisi Humas, Yofrey Piur Yamte, di dalam ruang kantor Bawaslu.
Selain pendukung BMD DIPO, juga tampak hadir perwakilan pasangan calon Bupati Kabupaten Keerom, nomor urut 1 dan 3, bersama tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Keerom. Margaretha Sara Fauubun, koordinator tim pemenangan BMD DIPO, bersama Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit, Agusto Salvatore Mandosir, SE, dan sejumlah relawan, menyatakan kekecewaannya atas kurangnya respons dari Bawaslu Provinsi Papua terhadap laporan yang mereka ajukan.
Margaretha Fauubun, yang akrab disapa Eta, menyatakan bahwa tim pemenangan BMD DIPO telah mengirimkan berbagai laporan pelanggaran pemilu, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Bawaslu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawasan seharusnya proaktif dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran, tanpa menunggu laporan dari masyarakat, terlebih jika pelanggaran tersebut telah tersebar di media sosial.
“Selama ini kami merasa dirugikan karena tindakan pembiaran dari Bawaslu,” ujar Eta. Ia juga menambahkan bahwa meskipun banyak laporan yang diajukan, proses tahapan Pilkada terus berjalan tanpa adanya tindak lanjut yang jelas, termasuk dalam pleno-pleno yang tidak memperhatikan gugatan yang diajukan.
Eta berharap agar Bawaslu Provinsi Papua dapat memberikan supervisi yang lebih tegas terhadap Bawaslu Kota Jayapura dan memastikan adanya tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran yang dilaporkan oleh tim pemenangan BMD DIPO termasuk pemberian dana 75 juta oleh salah satu paslon di sebuah masjid di Kota Jayapura, kampanye di luar jadwal, mobilisasi massa, money politics, serta sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS.
Juan, salah satu anggota tim pemenangan BMD DIPO, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu yang lamban merespons laporan mereka. Menurutnya, seharusnya dalam lima hari laporan sudah ada tindak lanjut, namun hingga saat ini belum ada hasil yang diterima, bahkan laporan mengenai kecurangan di TPS 29 Kelurahan Heram belum diproses secara hukum.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh pemantau TPS yang ikut mengawasi pencoblosan suara pada 27 November lalu.