Pak BTM Pernah Maju Sebagai Caleg Pada Pemilu 2024 dan Terpilih Sebagai Anggota DPR RI

Jayapura.Fakta Harian.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mengundurkan diri demi mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan tersebut dikuatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan.

Idham Holik, Komisioner KPU, mengungkapkan bahwa keputusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 langsung memperoleh kekuatan hukum tetap. KPU pun merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang prosedur pengunduran diri caleg terpilih.

Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya diperbolehkan jika alasan pengunduran diri tersebut bukan untuk mengikuti pemilu lain, termasuk pilkada. Perubahan ini disertai dengan penyesuaian terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mengizinkan caleg terpilih mundur tanpa syarat.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), memberikan apresiasi terhadap putusan MK. Namun, HYU juga menyoroti isu penting terkait Pilkada Papua, khususnya dalam Pilkada Serentak Ulang (PSU) yang akan digelar di Papua.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura ( 25 Maret 2025)  HYU meminta KPU dan Bawaslu Papua untuk memeriksa kembali dokumen administrasi calon gubernur Papua, Dr. Benhur Tomy Mano (BTM), yang sebelumnya terpilih sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2024 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kekeliruan administrasi yang bisa merugikan Pak BTM dalam PSU Pilkada Papua,” tegas HYU. “Saya juga meminta agar KPU dan Bawaslu Papua mengonsultasikan keputusan MK dengan KPU dan Bawaslu RI agar tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan.”

HYU menekankan bahwa jika aturan tersebut diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya di Pilkada Papua, maka Dr. Benhur Tomy Mano bisa didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat administratif (TMS) untuk maju dalam Pilkada Papua. Oleh karena itu, ia mengajak KPU dan Bawaslu Papua untuk teliti dalam memverifikasi dokumen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses demokrasi ini.

Keputusan MK ini diharapkan akan memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilu, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam peralihan calon legislatif ke pilkada,”Harap HYU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *