Tiga Izin Sawit Dicabut, HYU Nilai Gubernur Papua Tutup Ruang Politisasi Isu Perkebunan

Jayapura. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), menilai keputusan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri yang secara resmi mencabut tiga izin perkebunan kelapa sawit di Papua sebagai langkah bijak dan strategis.

Hal tersebut disampaikan HYU kepada sejumlah wartawan di Jayapura, 1 Januari 2026. Menurutnya, kebijakan tegas ini sekaligus menjadi upaya efektif untuk meredam politisasi isu sawit yang kerap dimanfaatkan kelompok-kelompok politik tertentu guna menyerang dan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Langkah Gubernur Papua mencabut tiga izin perkebunan sawit adalah keputusan yang sangat bijak. Ini membatasi ruang bagi pihak-pihak yang ingin memelintir isu sawit untuk kepentingan politik dan mengganggu stabilitas pemerintahan,” tegas HYU.

HYU menyatakan dukungan penuh atas kebijakan politik yang diambil Gubernur Papua tersebut. Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Tanah Papua dalam menata sektor perkebunan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami dari Gercin Indonesia memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bapak Gubernur Papua. Kebijakan ini patut diikuti oleh seluruh kepala daerah di Tanah Papua,” ujar HYU.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua secara resmi mencabut izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Papua. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, sekaligus meluruskan isu yang menyebut adanya perintah Presiden Republik Indonesia untuk membuka lahan sawit di Tanah Papua.

Gubernur Fakhiri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah dipelintir sehingga berpotensi menyesatkan publik.

“Tidak ada perintah Presiden untuk membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden hanyalah contoh energi terbarukan seperti singkong, tebu, dan jagung, termasuk sawit sebagai tanaman penghasil etanol. Itu bukan perintah membuka kebun sawit,” tegas Fakhiri dalam acara Refleksi Akhir Tahun Pemprov Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu malam (31/12/2025).

Menurut Fakhiri, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya, baik dari sisi pembayaran maupun realisasi usaha di lapangan. Bahkan, meskipun telah membuka lahan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menanam kelapa sawit sebagaimana yang tercantum dalam izin.

“Saya perintahkan Kepala Dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan itu akan kita alihkan untuk pengembangan tanaman kakao,” ujarnya.

Pemprov Papua saat ini juga telah memperoleh dukungan dari Menteri Pertanian untuk pengembangan komoditas kakao, kopi, dan sagu yang dinilai lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain itu, kebun-kebun PTP lama yang tidak dikelola akan direstorasi atau diremajakan.

Gubernur Fakhiri menegaskan sikapnya bahwa tidak akan menerbitkan izin perkebunan sawit baru di Papua. Menurutnya, pembukaan lahan baru berisiko besar merusak struktur tanah dan lingkungan.

“Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru,” tegasnya.

Sementara bagi perusahaan sawit yang masih memiliki izin, Pemprov Papua mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan di Papua, bukan sekadar mengirim minyak sawit mentah (CPO) ke luar daerah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja lokal.

Saat ini, perkebunan sawit berizin di Papua hanya terdapat di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, sementara di Kabupaten Keerom terdapat dua izin, yakni milik PTP dan Garuda.

“Itu saja yang berizin. Izin yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang masih ada, kita lakukan peremajaan,” pungkas Gubernur Fakhiri. ( Penulis  Jamaludin/ Editor Via )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *