Jakarta. Fakta Harian.Com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Ralyat Cinta Indnesia (Sekjen Gercin Indonesia ) Titi Kusumawati, mendatangi kantor Bawaslu RI pada jumat 13 Desember 2024, menyerahkan surat resmi terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Jayapura.
Demgan tebusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) RI .Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) RI
Dalam surat tersebut, Titi meminta agar Pilkada Kota Jayapura diulang di Tahun 2025 di sejumlah kelurahan dan TPS, serta mendiskualifikasi Paslon nomor 2. JBR HADIR dan mengikutsertakan Paslon Nomor 1 PEKMAN ,Paslon Nomor Urut 3 BMD DIPO serta Paslon No Urut4 ABR HARUS sehingga menciptakan dinamika demokrasi yang bermartabat adil tanpa kecurangan
Ia mengungkapkan, terdapat pelanggaran serius yang melibatkan PPK Abepura yang dengan sengaja membuka kotak suara di 3 kelurahan dan 14 TPS selama lebih dari 12 jam, sebelum dilakukan rekapitulasi suara.
Titi Kusumawati juga menyebutkan bahwa hal ini merusak validitas data dan berpotensi membuka celah untuk praktik kecurangan.
Menurutnya, tindakan ini menunjukkan kurangnya respons dari Bawaslu Kota Jayapura atas laporan-laporan yang telah disampaikan sebelumnya, termasuk dugaan penyalahgunaan Program BSPS Kementerian PUPR oleh Paslon nomor 2.
Program tersebut dibagikan secara masif dalam masa kampanye dengan nilai bantuan Rp. 18.500.000 per penerima, yang kemudian dipublikasikan luas di media sosial.
Karena laporan ini tidak mendapatkan tindak lanjut, Titi meminta agar Ketua Bawaslu RI melakukan supervisi dan segera mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu Kota Jayapura.
Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap ketidakseriusan penanganan pelanggaran yang telah mencoreng proses demokrasi di kota tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, Gercin Indonesia meminta agar Bawaslu RI segera merespon dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan Pilkada Ulang di Tahun 2025
Dengan adanya pelanggaran yang diduga melibatkan anggaran APBN dan fasilitas pemerintah dalam kampanye, Titi menekankan bahwa ini adalah pelanggaran berat yang seharusnya segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas Pilkada Kota Jayapura.