Diterima Pimpinan MRP Papua, Ketum Gercin Indonesia Berikan 4 Rekomendasi Penting untuk PSU Pilgub Papua

Jayapura. Fakta Harian.Com -– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), bersama pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gercin Indonesia Provinsi Papua, melakukan audiensi dengan Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Audiensi yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di Jayapura ini diterima langsung oleh Wakil Ketua MRP, Pendeta Roberth Rohik, MA, MH, Ketua Pansus Verifikasi Keaslian Orang Asli Papua (OAP), Isak Hikoyabi, dan Wakil Ketua Pokja Adat MRP, Adnan Sawaki, ST.

Dalam pertemuan tersebut, HYU menanggapi dinamika politik terkini di Papua terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua. Menurut HYU, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari setelah pembacaan putusan MK.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada rakyat Papua, kami memberikan empat rekomendasi penting kepada KPU dan Bawaslu Papua agar proses PSU ini berjalan dengan lancar dan adil,” ujar HYU kepada wartawan setelah audiensi.

Adapun empat rekomendasi tersebut adalah:

  1. Pendapat Hukum dari MK RI

KPU dan Bawaslu Papua diminta untuk segera meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait amar putusan No.5, khususnya terkait status calon gubernur Benhur Tomy Mano (BTM). Apakah BTM perlu mendaftar ulang dan apakah verifikasi ulang oleh MRP diperlukan.

  1. Pendapat Hukum tentang PKPU 2024

KPU dan Bawaslu Papua juga diminta untuk meminta pendapat hukum ke KPU RI dan Bawaslu RI terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2024, yang mengatur syarat calon wakil gubernur, khususnya mengenai ketentuan yang menyatakan bahwa calon wakil gubernur tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur atau bupati/walikota di daerah yang sama.

  1. Perpendek Masa Kampanye

Masa kampanye untuk PSU Pilkada Gubernur Papua diminta agar tidak terlalu panjang, cukup 40 hari saja. Hal ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara yang digunakan dalam pelaksanaan PSU.

  1. Pendanaan untuk MRP

Gercin Indonesia juga mengusulkan kepada Pj Gubernur Papua untuk memberikan dana kepada MRP agar dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan PSU. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.21 Tahun 2001 dan UU No.2 Tahun 2021 tentang Majelis Rakyat Papua.

HYU juga mengingatkan bahwa pengalaman buruk dari Pilkada Gubernur Papua sebelumnya, di mana Yermias Bisai didiskualifikasi hanya karena masalah administrasi yang sederhana, harus menjadi pelajaran berharga. KPU dan Bawaslu Papua diminta untuk lebih teliti dan profesional dalam memeriksa administrasi calon.

“Kesalahan administrasi yang sepele seharusnya tidak terjadi lagi, karena ini melibatkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambah HYU.

Dengan rekomendasi-rekomendasi tersebut, Gercin Indonesia berharap KPU dan Bawaslu Papua dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas, transparansi, dan keadilan, demi memastikan bahwa Pilkada Gubernur Papua berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan panduan bagi proses PSU yang lebih baik, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan demokrasi di Papua dapat terlaksana dengan jujur dan adil,”tutup HYU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *