Jayapura, – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPD Gercin Indonesia) Provinsi Papua, Ali Mambrasar, mendesak Kejaksaan agar segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap.
Menurut Ali Mambrasar, apabila putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap, maka aparat penegak hukum wajib segera melaksanakan eksekusi tanpa penundaan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Bila benar putusan Mahkamah Agung telah dijatuhkan sejak Februari 2026, mengapa hingga hari ini terpidana belum juga dieksekusi? Kejaksaan harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Ali Mambrasar di Jayapura, Kamis (2/7/2026).
Ali mengacu pada putusan kasasi Nomor 1222 K/Pid.Sus/2026, yang menurutnya menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Herry Ario Naap dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami meminta Kejaksaan segera menangkap dan menempatkan yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan. Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen, tetapi harus dilaksanakan demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Ali juga mengaku prihatin karena, menurut informasi yang diterimanya, Herry Ario Naap masih berada di luar tahanan.
“Kalau benar yang bersangkutan masih bebas berkegiatan, bahkan berada di Jakarta, tentu publik akan bertanya-tanya. Ada apa dengan proses eksekusi? Mengapa putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa membeda-bedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
“Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Mantan pejabat sekalipun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ali berharap Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan yang berwenang segera mengambil langkah hukum yang tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Korban berhak memperoleh keadilan, masyarakat berhak melihat hukum ditegakkan, dan negara wajib memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan. Jangan biarkan putusan pengadilan kehilangan wibawanya hanya karena tidak segera dieksekusi,” pungkas Ali Mambrasar.











