Dana Hibah Gereja Disalahgunakan, Kapolda Sulut Bertindak Cepat, Gercin Indonesia : Ini Contoh Tegas!

Manado. Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.

Dalam kasus ini, lima orang telah dijadikan sebagai tersangka terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut, serta satu orang dari Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4).

Kasus dugaan korupsi hibah tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Harry.

“Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” imbuhnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM,” katanya.

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta,” pungkasnya

Sementara itu Ketua umum Dewan Pimpinan nasional Gerakan Rakay Cinta Indonesia ( Dpn Gercin Indoinesia ) Hendrik  Yance Udam yang di minta tanggapannya sat di hubungi via telpon selulernya mengatakan bahwa,” Saya memberikan apresiasi  sebesar besarnya kepada  Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie atas kerja kerja cepatnya dalam membersihkan Lembaga GMIM sulut dari Praktek praktek korupsi di Lembaga tersebut. Langkah cepat Kapolda sulut  dalam pemberantasan korupsi di sinode GMIM sulut harus di jadikan contoh  yang baik bagi polda polda di indinesia. Haruys berani menegakan kebenaran dan tegas dalam pemberantasan korupsi.

Sebab korupsi yuang rakyat jug adalah merupakan bagian dari pelanggaran Ham di Indonesia karena telah menghilangkan hak hidup orang lain untuk mendapatkan dana tersebut

HYU juga mengatakan bahwa ,’’ kasus tersebut adalah  merupakan  murni kasus huku bukan kasus politik terkait siapa yang menang dan kalah di Pilkada sulut, oleh sebab itu saya meminta kepada masyarkat sulawesih utara dan masyarakt Indonesi pada umumnya agar supoaya kita dapat bijksana untuk menilai kasus tersebut.

Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat  Indonesiadan masyarakat sulawesih utara untuk memberikan dukungan kepada  Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk membrrsihkan kasus kasus korupsi di semua instasi di provinsi sulawesih utara dan terlebih khusus di Sinode GMIM provinsi Sulawesih Utara,

HYU juga mengingatkan kepada  sinode sinode gereja di sekuruh Indonesia agar supaya bisa belajar dari kasus korupsi  yang terjadi di Sinode GMIM sulawesih utara agar supaya kasus tersebut tudak terjadi lagi di sinode gereja lain di Indonesia,”tegas HYU

Siapapun dia yang terlibat dalam pengunaan dana hiba Sinode GMIM sulut harus di tindak tegas tanpa padang buluh dan di proses ukum sesuai dengan hukum yang berlaku karena tidak ada satu pung orang yang kebal hukum karena semua orang dimata hukum semua sama

HYU juga meminta kepada sinode gereja gereja di Indonesia agar supaya kalau mendapatkan dana hibah dari Pemerintah harus di gunakan dengan baik bukan untuk di korupsi tapi di pakai sepenunhnya untuk  memlayani Tuhan dan untuk pekerjaan Tuhan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *