Sentani.Fakta Harian.Com – Dugaan kasus percabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jayapura, Haris Ricard Yokhu, telah mencuri perhatian publik. Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Menase Udam, dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum segera memproses laporan masyarakat terkait kasus tersebut tanpa ada kompromi,”Ungkapnya kepada sejumlah wartawan di sentani Kabupaten Jayapura 23/12/2024
“Dan Kalau tidak di proses secepatnya akan berdampak negatif terkait intitusi polri di Tengah – temgah masyarakat. Dan masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap Polri karena Polri tidak mengayomi masyarakat sehingga membiarkan kasus dugaan percabulan tersebut tidak di proses”
Udam menegaskan bahwa kasus ini bukanlah persoalan politik, melainkan masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan serius. “Kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kami dari Gercin Indonesia meminta agar Komisi Perlindungan AnakIndonesia ( KPAI ) turun tangan untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil. Ini adalah soal perlindungan anak, bukan soal politik,” ujarnya.
“Masyarakat jangan mengiring isu dugaan percabulan tersebut ke rana politik ini murni persoalan kemanusian terkait pelecehan seksual dan sekali lagi tidak ada kaitannya dengan politik pilkada Kabupaten Jayapura “
Menase Udam juga menegaskan bahwa kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus mengingat calon kepala daerah yang terlibat. “Kami akan segera menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) untuk meminta agar kasus ini mendapatkan intervensi langsung, karena ini melibatkan calon pemimpin daerah yang akan dilantik sebagai Wakil Bupati Jayapura,” tambahnya.
Selain mendesak penegakan hukum yang tegas, Gercin Indonesia Provinsi Papua juga berkomitmen untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak. Udam berharap agar kasus ini menjadi perhatian lebih besar untuk mencegah agar anak-anak di bawah umur tidak lagi menjadi korban pencabulan.
Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun, atau bahkan lebih berat, jika perbuatan tersebut melibatkan kekerasan. Tak hanya itu, proses rehabilitasi bagi korban juga menjadi prioritas agar mereka mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan aparat penegak hukum segera menyelidiki dan mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kekejaman serupa