Tahap II Penyerahan Aset, Papua Pegunungan Terima Barang Milik Daerah Senilai Rp329 Miliar

Jayapura. Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan aset daerah senilai lebih dari Rp329 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah provinsi induk dalam menjalankan amanat undang-undang terkait pembentukan daerah otonomi baru.

Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah (BMD) Tahap II, yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/12/2025).

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa pengalihan aset ini merupakan konsekuensi hukum dari lahirnya Provinsi Papua Pegunungan sebagai provinsi hasil pemekaran. Sebagai provinsi induk, Papua memiliki kewajiban untuk mengalihkan seluruh aset yang berada di wilayah administratif provinsi baru tersebut.

“Hari ini kami menyerahkan tahap kedua aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Ini adalah kewajiban hukum karena aset tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Provinsi Papua induk,” ujar Gubernur Fakhiri.

Ia menjelaskan, aset yang diserahkan mencakup tanah, kendaraan dinas, serta infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Total nilai aset yang dialihkan mencapai lebih dari Rp329 miliar. Seluruh aset tersebut kini berada dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.

Meski demikian, Fakhiri mengakui masih terdapat beberapa aset lain yang belum diserahkan karena masih dalam proses pendataan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih ada aset bergerak seperti ambulans dan beberapa aset lainnya yang sedang kami data. Semua itu tidak bisa ditahan dan akan tetap diserahkan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Fakhiri juga menambahkan bahwa proses penyerahan aset kepada provinsi hasil pemekaran lainnya, yakni Papua Tengah dan Papua Selatan, telah diselesaikan. Dengan demikian, seluruh aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan tidak lagi tercatat sebagai milik Provinsi Papua.

“Ini adalah amanat undang-undang. Aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan wajib diserahkan dan tidak boleh lagi menjadi bagian dari aset provinsi induk,” ujarnya menegaskan.

Pemerintah Provinsi Papua berharap, aset yang telah dialihkan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk mendukung pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah pegunungan Papua.

Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua atas penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang diterima kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur Papua. Dengan penyerahan ini, seluruh aset—baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang telah lama dibangun—resmi menjadi tanggung jawab kami,” ujar John Tabo.

Menurutnya, penyerahan aset ini juga berdampak positif dalam mengurangi beban administratif yang selama ini dihadapi pemerintah provinsi baru, termasuk kewajiban perpajakan.

“Selama ini hal tersebut menjadi beban, terutama dari sisi administrasi dan pajak. Dengan penyerahan ini, tanggung jawab tersebut kini dapat dijalankan secara jelas dan sesuai aturan,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *